Tebing Tinggi,Metrosergai.com
Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial JH alias KJ (43) Warga Jalan Pulau Seribu Lingkungan 3, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi,karena diduga membawa 24 paket narkoba,Kamis (9/9/21)
Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 buah tas sandang, 1 buah bekas plastik susu merk Appeton WG, 4 bungkus plastik klip transparan, 1 buah bekas plastik bedak merk Ovale, 24 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diatas bangku tepat disebelah kiri KJ duduk, dengan berat kotor 4,24 gram.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu KJ mengakui dan menjawab bahwa barang tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarsi,S.IK, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9/21) membenarkan adanya penangkapan seorang Wanita berinisial JH alias KJ tersebut.
“Dari perbuatannya,wanita tersebut dipersangkakan telah melanggar Pasal114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Papar Humas Polres Tebing Tinggi.(WH)