METROSERGAI.COM
Dalam waktu dekat ratusan desa di kabupaten Serdang Bedagai atau persisnya bulan maret yang akan datang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati No 50 Tahu 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Se Kabupaten Serdang Bedagai.
Meski pun pesta demokrasi tingkat desa,sistem pelaksanaannya tak jauh beda dengan pesta demokrasi lainnya, dalam pelaksanaan penyaringan dan penetapan balon dan calon kades penuh trik dan intrik oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa(P2KD) dan pihak kecamatan,semua ini bisa terjadi akibat dari proses administarsi penomenal penuh tekanan dan pesanan,meski pun tak sesuai Peraturan,meski pun demikian para calon kades penomenal ini tetap di ikut sertakan dalam pemilihan kepala desa serentak pada tahun ini,hal ini di ungkapkan oleh Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama ( PC ISNU ) Kabupaen Serdang Bedagai,MUHAMMAD ISYA LUBIS SH, baru baru ini kepada awak media.
Isya juga memaparkan,salah satu permasalahan yang sangat urgen timbul dalam perhelatan pesta demokrasi level desa ini adalah tentang pengesahan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak Tanggal 31 Maret mendatang yang baru terlaksana Tanggal 08 sampai tanggal 15 Februari 2022.
Dimana secara administrasi tertanggal 16 Februari 2022 kepala desa yang mencalonkan kembali pada pemilihan kepala desa serentak di tahun 2022 ( PETAHANA) secara otomatis memasuki masa cuti sesuai dengan PERDA NO 2 tahun 2021 Ayat 3 yang pertama “selama masa cuti Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 kepala desa tidak boleh menggunakan fasilitas Pemerintahan desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa,yang seharusnya Dana Desa akan langsung masuk Ke rekening masing masing Desa,sementara Kepala Desa PETAHANA sejak tanggal 16 Febriari 31 Maret 2022 sudah memasuki masa cuti di tambah lagi dengan kondisi Saat ini dilapangan bahwa APBDes belum ada pencairan bahkan masih ada desa Yang merancang APBDes Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan dana yang akan digunakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Akan Terhambat .
Hal yang lebih aneh lagi terdapat kesilapan dalam Perda No 2 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 3 karena terdapat ayat yang Ganda,yang selanjutnya Menyebutkan bahwa Sekretaris Desa Adalah Pelaksana Tugas Kepala Desa Sementara selama Kepala Desa Cuti dalam Mengikuti pemilihan Serentak tahu 2022 berdasarkan Surat Keputusan Yang di keluarkan Oleh Camat namun faktanya untuk pengambilan Pencairan Dana Desa Yang masuk Ke Rening Desa Harus dilakukan Oleh Kepala Desa Sesuai Dengan Spesiman Tanda Tangan Yang Ada .
satu lagi permasalahan yang mungkin timbul di saat ini adalah terkait surat cuti yang di keluarkan oleh pihak kecamatan sebagaimana jika sesuai jadwal untuk penetapan mereka ( calon kepala desa PETAHANA ) belum memiliki Surat Cuti Maka Ini akan menyebabkan Permasalan baru,
selanjutnya keterangan yang di berikan oleh Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai Bapak ABDUL HAKIM SORIMUDA HARAHAP SH,tidak memeberikan jawaban ketika di pertanyakan soal pasal 22 ayat 3 yang ganda pada Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pilkades Serentak.
Beliau hanya menyampaikan bahwasanya benar untuk pencairan dana desa tanda tangan pada saat pencairan harus sesuai dengan spesimen tanda tangan kepala desa,dan bagi desa desa yang saat ini kepala desa nya Cuti karena mengikuti pemilihan kembali calon kepala desa maka harus menunggu selesai masa Cuti di awal Bulan April Mendatang.(Red)