Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin Sergai Akan Gelar Unjukrasa Damai di DPRD dan BPN Sumut

oleh -8 views

SERGAI-METROSERGAI.COM

Ratusan Ketua dan ahli waris yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) berasal dari Desa Pekan Tanjung Beringin, Bagan Kuala, Pematang Cermai, Nagur, Mangga Dua dan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), akan kembali menggelar aksi unjukrasa damai di Kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut.

Hal ini menjadi kesepakatan para ketua dan ahli waris yang hadir ketika rapat yang diselenggarakan, Jum’at (3/3/2023) sekira pukul 14.40 WIB di Sekretariat Dusun VIII Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah.Ujar Ketua tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR,) Zuhari didampingi Sekretaris Aripin,S.Pd.

“Para ketua dan ahli waris berharap lahan seluas 320 Ha, dapat dikembalikan dengan difasilitasi oleh DPRD Sumut dan BPN Sumut. Saat ini semua tahu bahwa HGU PT. Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 499,2 Ha, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Nah, jika dihitung sebut Zuhari, sudah 6 tahun lebih tidak lagi diperpanjang HGU PT. DMK. Jelasnya.

Sebelumnya, masih dalam rapat, Sekretaris Ketua tim Kelompok 80 Aripin,S.Pd, menuturkan, lahan kelompok 80 diperkirakan pada tahun 2009 pernah dibayar panjar sebesar Rp.16 juta/ satu kelompok oleh PT. DMK. Ketua kelompok yang menerima saat itu hanya 27 kelompok dari jumlah 80 kelompok.

Anehnya, pihak PT. DMK sebelum mati dan hingga tidak diperpanjang oleh BPN Sumut HGU nya, belum ada pelunasannya dan bahkan tidak diselesaikan hingga 29 tahun lamanya.

Kita yakin, suara masyarakat petani yang susah ini akan didengar oleh Presiden RI Jokowi, Menteri Agraria Tata Ruang dan BPN. Kita berharap Presiden dan Menteri ATR/BPN berkenan dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani kelompok 80.

“Munculnya kesepakatan aksi unjukrasa kata Aripin, bermula tidak ada penjelasan maupun tindaklanjut yang disampaikan secara tertulis oleh Ketua DPRD Sumut dan Kepala BPN Sumut, terkait tuntutan kelompok 80 agar dikembalikan lahan seluas 320 Ha.”

Aksi unjukrasa kembali akan dilaksanakan dengan jadwal pada Rabu, 15 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Sumut dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB di Kantor BPN Sumut, dengan menurunkan lebih kurang 100 orang ketua kelompok berikut ahli waris.

Hal ini sudah menjadi kesepakatan dalam rapat. Kita juga menilai tidak ada tindaklanjut dari tuntutan kelompok 80 yang disampaikan dalam aksi unjukrasa damai di depan Kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.” Ucap Aripin. Mungkin dianggap angin lalu saja oleh DPRD Sumut dan BPN Sumut.kata Aripin.

Maka tambah Saharuddin salah seorang peserta rapat yang juga Ketua Kelompok 80, kita akan kembali turun untuk memperjuangkan harapan para ketua ketua dan ahli waris, dengan cara menggelar aksi unjukrasa.

Saya dan kawan-kawan siap turun memperjuangkan hak kelompok 80. Tidak ada istilah mundur meski selangkah pun berjuang.Ujarnya dengan nada sedikit keras.(Muk/copas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.