MEDAN I METROSERGAI.com – Sudah tujuh bulan laporan dugaan korupsi yang disampaikan LSM Indonesia Corruption Care (ICC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tak kunjung ada tindak lanjut.
Laporan itu menyoroti penggunaan anggaran makan dan minum rapat di Kecamatan Medan Tuntungan tahun anggaran 2024 yang mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar dari APBD.
LSM ICC menilai angka tersebut sangat berlebihan, apalagi di tengah desakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Laporan resmi ICC tercatat dalam surat bernomor 035/Lap/DPD-ICC/2025 perihal dugaan korupsi di Kecamatan Medan Tuntungan, yang telah diterima oleh PTSP Kejari Medan pada 11 Maret 2025.
Namun, hingga kini proses hukum terkesan jalan di tempat. Camat Medan Tuntungan, Berani Peranginangin, ketika dikonfirmasi mengaku belum pernah dipanggil maupun diperiksa pihak Kejari terkait laporan tersebut.
“Sejauh ini kami belum ada menerima panggilan dari Kejari. Sebenarnya penggunaan anggaran itu sudah diperiksa Inspektorat dan bahkan hasilnya sudah dipajang di kantor,” tegas Berani.
Sementara itu, perwakilan staf Intel Kejari Medan, Fahri, SH, memberikan penjelasan singkat terkait lambannya penanganan laporan tersebut.
“Saat ini banyak pemeriksaan lain yang sedang berjalan. Tapi minggu depan akan kami tindak lanjuti dan memanggil pihak kecamatan. Sabar ya bang, pasti akan kami panggil mereka,” ujarnya.(edwin)












