MEDAN I METROSERGAI.com – Tim Satgas Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan, Rabu (22/10/2025) sore.
Langkah ini bertujuan memastikan harga beras di tingkat eceran tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Khususnya Harga Eceran Tertinggi (HET), serta meninjau mutu dan keaslian label produk beras yang beredar di pasaran.
Sidak dipimpin langsung oleh Dirjen Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indra Wijayanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani dan jajaran Satgas Pangan.
Tim meninjau sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Tradisional Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, RCW Smarco Jalan Gagak Hitam, dan Supermarket Berastagi.
“Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia untuk memantau dan mengendalikan harga beras, baik di pasar tradisional maupun modern,” ujar Indra Wijayanto saat ditemui di RCW Smarco Medan.
Dari hasil peninjauan, sebagian besar harga beras premium di pasar modern masih sesuai dengan HET.
Namun, tim menemukan satu merek beras premium dijual di atas HET serta satu merek beras medium yang belum memenuhi ketentuan pelabelan.
“Harga beras medium rata-rata masih sesuai, yakni Rp14.000 per kilogram. Namun, ada temuan terkait pelabelan yang belum sesuai standar mutu.
Sementara untuk beras premium, satu merek dijual di atas HET. Kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak toko agar segera memperbaikinya,” tegas Indra.
Beberapa sampel beras yang diduga tidak sesuai aturan juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Produsen dan distributor yang tidak melakukan perbaikan dalam waktu satu minggu akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Selain pengawasan, tim juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang terkait ketentuan HET beras yang berlaku.
Untuk wilayah zona 2, termasuk Kota Medan, HET ditetapkan sebesar Rp14.000/kg untuk beras medium dan Rp15.400/kg untuk beras premium.