Polhukam

Tiga Tahun Kabur, Bandar Sabu Asal Padang Lawas Tertangkap Santai di Lapangan Merdeka Medan

×

Tiga Tahun Kabur, Bandar Sabu Asal Padang Lawas Tertangkap Santai di Lapangan Merdeka Medan

Sebarkan artikel ini

PADANG LAWAS I METROSERGAI.com – Aksi pelarian seorang bandar sabu asal Padang Lawas berakhir sudah.

Setelah tiga tahun buron, AHSH (28) akhirnya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, saat tengah bersantai di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, itu tak berkutik ketika petugas membekuknya sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan bisnis haramnya.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan AHSH di Medan.

“Begitu kami mendapat informasi, empat personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke Medan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan target, kami amankan tersangka di Lapangan Merdeka,” ujar Iptu Parlin, Minggu (9/11/2025).

Dari hasil interogasi, AHSH mengaku sudah menjadi bandar sabu selama sekitar tiga tahun, dengan jaringan pemasok dari dua bandar besar di Tanjung Balai berinisial R dan O.

Barang haram itu ia edarkan ke wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Terakhir kali, pada Senin (9/5/2025), AHSH mengedarkan sabu seberat 1 kilogram di salah satu kamar hotel kawasan Banjar Raja, Sibuhuan.

Aksi itu terungkap setelah salah satu pengedarnya, SMH, lebih dulu diringkus Satresnarkoba Polres Palas pada Selasa (10/5/2025) dengan barang bukti 96,18 gram sabu.

Saat petugas melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah kabur.

Namun, di lokasi ditemukan bungkus plastik narkoba merek Guanyinwang, klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil untuk membagi sabu.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, upaya AHSH menghindari hukum akhirnya kandas.

Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan mendekam di Ruang Tahanan Polres Padang Lawas (RTP Palas).

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Parlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *