SERGAI I METROSERGAI.com – Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai (Sergai), dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes.
Memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi terkait pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang dipagar menggunakan seng berwarna biru bertuliskan Pasal 551 KUHP.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan pada Senin (17/11/2025) mulai pukul 09.54 WIB hingga 19.56 WIB tidak mendapat jawaban sama sekali.
Proyek Labkesmas yang berlokasi di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan masuk ke dalam APBD Sergai tahun 2025 senilai Rp 12.823.941.000.
Pelaksana kegiatan tercatat adalah CV Paduka Enam Delapan, beralamat di Desa Purwodadi, Merbau, Deli Serdang. Hingga kini, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
Namun yang menjadi sorotan, lokasi proyek justru dipagari rapat menggunakan seng biru dengan tulisan Pasal 551 KUHP, seolah-olah melarang masyarakat melakukan pengawasan.
ALISSS: Pejabat Digaji Rakyat, Jangan Malah Sembunyi
Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia), Jaliludin alias OK Naok, menyesalkan sikap Kadiskes Sergai yang enggan memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan uang negara.
“Jangan jadi pejabat yang digaji rakyat tapi enggan memberi penjelasan,” katanya tegas.
OK Naok mengingatkan, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus transparan dan akuntabel. Hal ini telah diatur oleh sejumlah regulasi, mulai dari:
UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara,Pasal 23 ayat (1) UUD 1945,
Hingga UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Jika Dinas Kesehatan Sergai tak membuka informasi, menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip good governance.
Diduga Ada Upaya Menghalangi Pengawasan Publik
OK Naok menyebut pemagaran seng dengan dalih pasal pidana justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menghalangi akses publik terhadap proyek yang sedang berjalan.












