SERGAI I METROSERGAI.com – Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai).
Terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun II, Desa Malasori, Kecamatan Dolok Masihul.
Proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa Malasori pada tahun 2023 itu menelan anggaran lebih kurang Rp339 juta yang bersumber dari Dana Desa.
Namun kondisi TPT yang berada di dua titik yakni areal halaman rumah Kepala Desa dan tanah wakaf perkuburan non muslim (Kristen) saat ini memprihatinkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan banyaknya retak horizontal, vertikal hingga retak rambut, bahkan terlihat bekas tambalan semen yang diduga baru dilakukan.
Dengan panjang total mencapai 124 meter dan tinggi 4 meter, bangunan tersebut diduga tidak memiliki daya tahan sebagaimana mestinya.
Warga memperkirakan TPT itu tidak akan bertahan hingga 5 tahun, bahkan tahun pertama sudah menunjukkan kerusakan serius.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, bersama pengurus Edwin Yatim, menegaskan bahwa kondisi bangunan menguatkan dugaan adanya pengurangan kualitas material serta pelaksanaan pekerjaan yang asal-asalan.
“Dari temuan di lapangan, kami menduga kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa.
Untuk itu kami telah menyampaikan Dumas ke Kejari Sergai dengan Nomor 11/PM/ALS/XI/2025 tanggal 3 November 2025.
Kami meminta Kejari memanggil Kepala Desa Malasori serta pihak terkait, termasuk TPK,” tegas Zuhari, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Sekretaris Desa Malasori, Ronal Siregar, yang ditemui di kantor desa, membenarkan adanya proyek TPT tahun 2023 dengan anggaran sekitar Rp300 juta.
Ia juga mengakui panjang TPT mencapai 124 meter dan dikerjakan secara swakelola. Namun terkait dugaan penyimpangan, Ronal mengaku tidak mengetahui.
“Untuk soal dugaan penyelewengan anggaran, saya tidak tahu. Silakan langsung tanya Kepala Desa,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (18/11/2025) pukul 16.28 WIB, terkait kerusakan dan dugaan penyimpangan anggaran proyek TPT yang berada bahkan di halaman rumahnya sendiri.












