Daerah

Manajemen Talenta ASN Bukti Keseriusan Gubernur Bobby Ciptakan Birokrasi Bersih di Pemprovsu

×

Manajemen Talenta ASN Bukti Keseriusan Gubernur Bobby Ciptakan Birokrasi Bersih di Pemprovsu

Sebarkan artikel ini
Gubsu, Bobby Nasution saat Kunjungan Kepala BKN RI.(dok/ist)

METROSERGAI.COM, Medan – Keseriusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution dalam menciptakan birokrasi yang bersih, bebas pungli dan korupsi tak sekadar ucapan. Hal ini ditunjukkan dengan bakal diterapkannya manajemen talenta ASN.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan sistem tersebut dalam proses pengangkatan dan penempatan ASN.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, sistem tersebut tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

“Kesepakatan antara Pemprov Sumut dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Pemko/Pemkab di Sumut sudah dilakukan. Karena kita sudah akreditasi A. Jadi, tinggal menunggu persetujuan saja,” ungkap Sutan, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Sutan menjelaskan, sistem ini menggunakan merit. ASN yang diangkat dan ditempatkan berdasarkan kinerja, kemampuan dan orang yang tidak bermasalah. “Bila ini berlaku, pengangkatan ASN tidak lagi menggunakan sistem lelang, tapi asessment. Mereka yang diangkat benar benar bersih, sesuai dengan kemampuan dan yang pasti berintegritas,” jelasnya.

Sekadar memberitahukan manajemen talenta ASN adalah pendekatan strategis untuk mengelola ASN yang memiliki kinerja tinggi dan potensi besar, melalui serangkaian proses untuk menciptakan keunggulan kompetitif bagi pemerintah dengan memastikan orang yang tepat berada di posisi yang tepat.

Langkah ini penting untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing tinggi.

Menurutnya, penerapan manajemen talenta menjadi prioritas utama dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.

Melalui sistem ini, potensi, kompetensi, dan kinerja setiap ASN akan dipetakan secara objektif sehingga penempatan jabatan maupun pengembangan karier dapat dilakukan dengan lebih tepat dan terukur.

Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pelaksanaan mutasi ASN antarkabupaten/kota, antarprovinsi, maupun antarinstansi secara lebih objektif berdasarkan kompetensi, bukan sekadar pertimbangan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *