Polhukam

Wabup Sergai Nyatakan Siap Dukung Pidana Kerja Sosial di Era KUHP Baru

×

Wabup Sergai Nyatakan Siap Dukung Pidana Kerja Sosial di Era KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com –
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana kerja sosial.

Sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dalam implementasi KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan saat menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Pidana Kerja Sosial.

Yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan bergengsi yang dipimpin Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum itu turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum.

Gubernur Sumut Bobby Nasution; unsur Forkopimda; para Kajari se-Sumut; pimpinan Jamkrindo; serta kepala daerah dan OPD dari seluruh kabupaten/kota.

Dukung Transformasi Pemidanaan Humanis

Di hadapan para peserta, Wabup Adlin menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Sergai merupakan bentuk dukungan penuh terhadap transformasi sistem pemidanaan nasional.

Pidana kerja sosial, ujarnya, menjadi peluang bagi negara menghadirkan pemidanaan yang lebih berkeadilan, produktif, dan menyentuh aspek kemanusiaan.

“Pemkab Sergai siap mendukung implementasi pidana kerja sosial.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat menghadirkan pemidanaan yang lebih korektif dan memberi dampak sosial yang positif,” tegas Adlin Tambunan.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya bagian dari penegakan hukum.

Tetapi juga instrumen pemberdayaan yang dapat meningkatkan kontribusi sosial serta kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hukum.

“Kami siap berkolaborasi. Sergai akan menjadi daerah yang bergerak cepat menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional ini,” ujarnya.

Kajati: Transformasi Besar Sistem Pemidanaan

Sebelumnya, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah penting dalam menyiapkan implementasi Pasal 64 dan Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *