MEDAN I METROSERGAI.com – Di tengah ramainya perbincangan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam.
Polda Sumatera Utara mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.
Dua pejabat Propam resmi dinonaktifkan sementara guna memastikan penyelidikan berjalan objektif dan bebas intervensi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah nonaktif sementara terhadap Kabid Propam J.M.
Dan Kasubbid Paminal A.C.P. merupakan mekanisme standar dalam sistem pengawasan internal Polri.
“Penonaktifan ini bukan hukuman, melainkan prosedur agar proses klarifikasi berjalan jernih dan profesional.
Kami ingin memastikan tidak ada potensi benturan kepentingan selama pemeriksaan berlangsung,” jelas Ferry.
Sebagai bagian dari upaya menjamin independensi, pemeriksaan kedua pejabat dilakukan di lokasi berbeda.
Kabid Propam J.M. diperiksa di Mabes Polri, sementara Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Pemisahan lokasi ini bertujuan memperkuat transparansi serta meminimalkan potensi pengaruh internal.
Ferry menambahkan, status nonaktif sementara ini berlaku sejak keputusan diterbitkan dan akan ditinjau kembali setelah pemeriksaan tuntas.
Hasil penyelidikan, tegasnya, akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
“Polda Sumut berkomitmen untuk menuntaskan setiap isu dengan terang.
Kami akan menyampaikan perkembangan dan kesimpulan pemeriksaan begitu seluruh proses selesai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap publik tetap tenang dan menyerahkan prosesnya kepada tim yang bekerja secara profesional sesuai aturan,” pungkasnya.
Langkah cepat ini memperlihatkan keseriusan Polda Sumut dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan setiap isu yang muncul ditangani secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(mps)












