Religi

PAKEM Sergai Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan, Bupati Tegaskan Pentingnya Harmoni dan Deteksi Dini

×

PAKEM Sergai Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan, Bupati Tegaskan Pentingnya Harmoni dan Deteksi Dini

Sebarkan artikel ini

SEIRAMPAH I METROSERGAI.com –
Komitmen Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

Kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Sergai yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Sergai, Rabu (3/12/2025).

Bupati Sergai H. Darma Wijaya, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos., M.Si.

Menyampaikan bahwa pengawasan aliran kepercayaan menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan harmoni sosial.

Ia mengapresiasi kerja kolaboratif seluruh unsur PAKEM yang dinilai telah optimal dalam melakukan monitoring, evaluasi, serta deteksi dini dinamika keagamaan di berbagai kecamatan.

“Kerja tim yang solid adalah kunci menjaga keharmonisan masyarakat. Terima kasih kepada seluruh anggota PAKEM yang telah bekerja maksimal.

Semoga rapat ini membantu kita menganalisis perkembangan dan menghadapi tantangan pengawasan aliran keagamaan,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa tantangan global seperti radikalisme dan intoleransi menuntut pengawasan yang lebih efektif, namun tetap berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa kebebasan menjalankan keyakinan adalah hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai sekaligus Ketua PAKEM, Amriyata, SH., MH., menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi keberagaman aliran kepercayaan di Indonesia.

Menurutnya, struktur sosial dan budaya yang sangat plural membutuhkan pengelolaan yang cermat untuk menghindari potensi konflik.

“PAKEM menjadi garda depan dalam memastikan keharmonisan masyarakat.

Dengan kekayaan budaya dan keyakinan yang kita miliki, pengawasan terpadu sangat diperlukan,” katanya.

Amriyata menjelaskan bahwa peran PAKEM telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019.

Yang menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Agama, Kesbangpol, FKUB, dan instansi pendidikan dalam mengkaji perkembangan aliran kepercayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *