SERGAI I METROSERGAI.com – Pembangunan jalan lingkungan menggunakan paving block di Dusun VI Desa PON, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, proyek yang telah berjalan sekitar satu minggu tersebut diduga mengabaikan ketentuan transparansi karena tidak dilengkapi papan plang proyek sejak awal pelaksanaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan pemasangan paving block hampir rampung dan diperkirakan akan selesai dalam tiga hari ke depan.
Namun, ketiadaan papan informasi proyek memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya kaum ibu yang kerap melintasi area pekerjaan.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa hingga kini papan plang proyek memang belum dipasang.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut telah banyak dipertanyakan oleh warga, wartawan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Setahu kami, ini proyek dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025, panjangnya sekitar 200 meter dan lebar 3 meter,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa PON, Ardianto, membenarkan bahwa proyek pembangunan jalan lingkungan paving block tersebut merupakan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan penelusuran data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Ameera Miqaila Salsabila dengan skema non-tender.
Nilai anggaran tercatat sebesar Rp199.800.000, bersumber dari APBD Tahun 2025.
Dalam uraian singkat pekerjaan di LPSE disebutkan bahwa kegiatan pendahuluan meliputi persiapan alat, pengukuran, pembersihan lokasi, perataan, serta pemasangan papan plang proyek.
Namun fakta di lapangan menunjukkan salah satu item tersebut tidak dijalankan sejak awal.
Kritik keras juga datang dari salah seorang warga lanjut usia yang merupakan pensiunan pegawai negeri.
Ia menyayangkan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara namun tidak mengedepankan keterbukaan informasi.












