SERGAI I METROSERGAI.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menindaklanjuti pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Kecamatan Tanjung Beringin.
Terkait dugaan pelanggaran izin dan peruntukan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK).
Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Surat Polres Sergai Nomor B1/69/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 12 Januari 2026, yang berisi undangan klarifikasi kepada Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari.
Zuhari memenuhi panggilan penyelidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Usai memberikan keterangan selama kurang lebih satu jam, ia mengungkapkan sejumlah poin penting kepada penyelidik.
Menurut Zuhari, pihaknya meminta Polres Sergai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK.
Pasalnya, Sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1992 yang dimiliki perusahaan tersebut diperuntukkan sebagai tambak udang.
Namun di lapangan lahan tersebut telah berubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya sertifikat perubahan HGU hingga masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2017.
“Faktanya, lahan eks HGU PT DMK kini sudah berubah total menjadi kebun kelapa sawit.
Bahkan sebagian lagi diduga puluhan hektare telah dijadikan sawah oleh oknum-oknum penggarap yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Zuhari.
Ia juga menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 287 hektare yang kini dikuasai dan digarap tersebut merupakan lahan milik Kelompok 80.
Karena itu, pihaknya mendesak agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada petani plasma.
Lebih lanjut, Zuhari menyebut pengaduan yang disampaikan ke Polres Sergai didasari dugaan kuat bahwa PT DMK tidak memiliki IUP yang sah.
Serta tidak pernah mengantongi sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit.
“Kami juga menduga tidak pernah ada sertifikat perubahan HGU dari BPN Pusat maupun BPN Wilayah Sumatera Utara terkait alih fungsi lahan menjadi sawah,” tambahnya.
Atas dasar itu, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas PT DMK dan para penggarap, serta melakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.












