Polhukam

Kapolda Sumut Dorong Polri Beralih ke Penegakan Hukum Humanis Lewat KUHP dan KUHAP Nasional

×

Kapolda Sumut Dorong Polri Beralih ke Penegakan Hukum Humanis Lewat KUHP dan KUHAP Nasional

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com -!Kepolisian Daerah Sumatera Utara mulai memantapkan langkah menghadapi era baru sistem hukum pidana nasional.

Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (19/1/2026).

Kegiatan yang digagas Divisi Hukum Polri ini diikuti oleh jajaran pejabat utama Polda Sumut, para Kapolres, Kasat Reskrim.

Kasat Narkoba, Kapolsek, hingga personel Polri se-Sumatera Utara, baik secara langsung maupun daring melalui zoom meeting.

Sejumlah narasumber kompeten turut hadir memberikan penguatan materi, di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.,perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta jajaran Divisi Hukum Polri.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi.

Melainkan tonggak transformasi besar dalam cara pandang dan cara kerja aparat penegak hukum, khususnya Polri.

“Ini adalah perubahan paling mendasar dalam sejarah hukum pidana Indonesia.

Kita meninggalkan sistem kolonial dan membangun hukum nasional yang berakar pada nilai Pancasila dan jati diri bangsa,” tegas Irjen Pol. Whisnu.

Ia menyampaikan, masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 harus dimanfaatkan sebagai fase pembelajaran dan penyesuaian yang serius.

Seluruh aparat penegak hukum dituntut memahami substansi hukum baru secara utuh agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan prosedur maupun ketidakadilan.

Kapolda juga menyoroti penguatan peran Polri dalam KUHAP baru sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.

Kewenangan tersebut, menurutnya, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *