SERGAI I METROSERGAI.com – Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, mengungkapkan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK).
Lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai tambak udang, justru berubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya perubahan peruntukan secara legal.
Zuhari menjelaskan, HGU atas nama PT DMK tercatat dalam Sertifikat Nomor 1 Tahun 1992 seluas 499,2 hektar, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat melalui SK Nomor 2/HGU/BPN/90.
Dalam sertifikat tersebut, masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2017, dengan peruntukan jelas untuk tambak udang, bukan perkebunan kelapa sawit.
Tambak Tak Pernah Optimal, Mayoritas Gagal Total.
Sejak dikelola pada 1992 hingga 1998, PT DMK hanya mampu merealisasikan tambak udang seluas 96 hektar yang dikelola oleh 48 kelompok, masing-masing mendapat jatah 2 hektar.
Sementara itu, 80 kelompok lainnya gagal total menjadikan lahan sebagai tambak.
Pengelolaan tambak tersebut dibiayai melalui skema kredit Bank Bukopin dan bantuan modal yang disalurkan melalui PT DMK selaku inti atau bapak angkat.
Namun, hasil panen yang buruk membuat usaha tambak tidak bertahan lama.
Kondisi semakin memburuk ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1998.
PT DMK tak lagi mampu memberi dukungan modal, sementara Bank Bukopin menghentikan kredit karena tunggakan pinjaman belum diselesaikan.
Akibatnya, 48 kelompok kehilangan kemampuan untuk mengelola tambak.
Negosiasi Ganti Rugi Berujung Alih Fungsi Lahan.
Sekitar tahun 2003, PT DMK melakukan negosiasi ganti rugi dengan 48 kelompok.
Hasilnya, 47 kelompok menerima, sementara satu kelompok menolak karena nilai ganti rugi dinilai terlalu rendah.
Pasca kesepakatan tersebut, lahan seluas 94 hektar yang sebelumnya dikelola kelompok masyarakat mulai ditanami kelapa sawit.
Sementara 2 hektar yang dikelola Ketua Kelompok bernama Maji sempat bertahan sebagai tambak udang.
Namun, seiring waktu, kolam tambak tersebut perlahan ikut berubah menjadi kebun sawit, meski mendapat penolakan keras dari Maji yang berdomisili di Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin.












