MEDAN I METROSERGAI.com – Penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik oleh Polrestabes Medan dinilai telah dilakukan secara tepat dan profesional.
Hal tersebut ditegaskan oleh ahli hukum pidana yang dilibatkan untuk mengkaji rangkaian peristiwa hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari laporan pencurian telepon genggam.
Peristiwa ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Dalam laporan tersebut, pencurian diduga dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Namun, situasi berkembang ke arah berbeda. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama sejumlah pihak mendatangi lokasi terduga pelaku tanpa didampingi aparat kepolisian.
Tindakan tersebut justru berujung pada terjadinya dugaan penganiayaan.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga terduga pelaku pencurian kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Penyidik pun melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh kejadian yang terjadi sejak awal.
Ahli hukum pidana, Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidik sejak awal telah melakukan telaah hukum secara komprehensif, baik terhadap penanganan di tingkat Polsek maupun proses lanjutan di Polrestabes Medan.
“Dalam perkara ini terdapat dua peristiwa hukum yang berbeda dan tidak bisa disatukan.
Masing-masing memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum tersendiri, sehingga harus dipisahkan secara tegas,” ujar Dr. Alpi.
Ia menjelaskan, peristiwa pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian, sementara peristiwa berikutnya merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurutnya, keberadaan dugaan pencurian tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi tindakan kekerasan atau penindakan sepihak oleh masyarakat.
“Hukum pidana tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
Penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.
Dalam analisis hukum yang dilakukan, penyidik menilai peristiwa penganiayaan tersebut berdasarkan unsur-unsur pidana.












