MEDAN I METROSERGAI.com – Perdebatan publik yang membandingkan kasus penganiayaan di Pancur Batu dengan peristiwa serupa di Sleman dinilai keliru dan menyesatkan.
Ahli hukum pidana Prof.
Dr. Alvi Syahrin menegaskan, kedua perkara tersebut berada pada konteks hukum yang sama sekali berbeda.
“Perbedaannya sangat jauh. Kasus Pancur Batu tidak bisa dimasukkan ke dalam alasan pembenar,” ujar Prof. Alvi saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut Alvi, titik krusial dalam membedakan dua peristiwa itu terletak pada konsep serangan seketika dalam hukum pidana.
Dalam kasus Sleman, terjadi kejahatan yang sedang berlangsung dan menimbulkan ancaman langsung, sehingga tindakan spontan untuk melindungi diri dapat masuk dalam kategori pembelaan terpaksa.
“Pembelaan diri hanya dibenarkan untuk menghentikan bahaya yang sedang terjadi,” jelasnya.
Berbeda dengan itu, peristiwa Pancur Batu justru terjadi setelah tindak pidana pencurian selesai.
Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman fisik, dan tidak ada kondisi darurat. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.
Namun, korban pencurian memilih mengambil langkah sendiri. Pelaku dilacak, sekelompok orang dikumpulkan, lalu mendatangi lokasi tempat pelaku berada di sebuah hotel.
“Di titik inilah, peristiwa itu berubah dari reaksi spontan menjadi tindakan sadar,” kata Alvi.
Di dalam kamar hotel, kekerasan terjadi secara bersama-sama.
Korban mengalami pemukulan, tendangan, diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke kendaraan, disetrum, hingga diikat.
Kekerasan berlangsung tidak dalam satu momen, melainkan berlapis dan berkelanjutan.
“Kalau pembelaan diri, tindakan berhenti saat ancaman berhenti. Di sini, ancaman itu bahkan sudah tidak ada sejak awal,” tegasnya.
Alvi menekankan bahwa membantu aparat penegak hukum tidak berarti mengambil alih kewenangan negara.
Tidak ada aturan hukum yang membenarkan penangkapan warga disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyidikan resmi telah berjalan.












