KARO I METROSERGAI.com – Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/2/2026), mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka berinisial S (33) yang secara langsung memperagakan sebanyak 17 adegan.
Selain tersangka, kegiatan ini juga melibatkan empat orang saksi serta satu pemeran pengganti korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T.
Menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara.
“Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas,” ujar AKP Eriks R saat ditemui di Mapolres Tanah Karo.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Henry Damanik, S.H., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Randa M. Tarigan, S.H., dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan tindakan penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik juga memberi perhatian khusus pada sejumlah adegan penting, termasuk penggunaan senjata angin jenis gejluk yang diduga digunakan tersangka dalam kejadian tersebut.
AKP Eriks R menegaskan bahwa tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Tanah Karo dan proses penyidikan terus berjalan dengan menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
“Setelah rekonstruksi ini, kami menargetkan berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(mps)












