Polhukam

Anggaran Hampir Rp50 Miliar, Kejatisu Didesak Usut Proyek Chromebook dan Papan Interaktif di Disdik Sergai

×

Anggaran Hampir Rp50 Miliar, Kejatisu Didesak Usut Proyek Chromebook dan Papan Interaktif di Disdik Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk memperluas pemeriksaan dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook dan Papan Interactive Flat Panel di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Desakan tersebut muncul setelah Kejatisu sebelumnya diminta memeriksa proyek serupa di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi yang menyerap anggaran puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2024.

Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Zuhari, menegaskan bahwa Kejatisu tidak boleh ragu mengusut proyek pengadaan di Sergai yang menelan dana APBD 2024 sebesar Rp49.830.960.000.

“Meski pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog, kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan anggaran.

Kejatisu kami yakini memiliki kemampuan dan kewenangan untuk membongkar praktik busuk seperti mark-up, monopoli, maupun kepentingan kelompok yang merugikan keuangan negara,” ujar Zuhari, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, pengusutan harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pelaksana proyek.

PPK dinilai memegang peran sentral karena bertanggung jawab penuh atas perencanaan, penetapan spesifikasi, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pelaksanaan kontrak dan serah terima barang.

“PPK adalah nahkoda proyek. Jika terjadi penyimpangan, maka tanggung jawabnya tidak bisa dilepaskan,” tegasnya.

ALISSS juga menyoroti dugaan monopoli pengadaan yang disebut hanya dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Gedung Kresna Lantai 2A, Jalan Arjuna Utara, Jakarta Barat.

Serta PT Trikreasindo Mandiri Santosa yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Sentra Industri Terpadu III, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Kami yakin dugaan mark-up dan monopoli ini bisa diungkap hingga ke akar-akarnya oleh Kejatisu,” lanjut Zuhari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, S.Sos, hingga kini belum memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *