SERGAI I METROSERGAI.com – Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah lebih dari lima bulan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) sebagai pelapor menilai proses tindak lanjut atas laporan tersebut berjalan lambat dan belum disertai informasi resmi terbaru kepada pihak pelapor.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, Kamis (12/2/2026), meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan Dumas tersebut.
Ia menegaskan, permintaan itu telah disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 24/PW/ALS/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, perihal permohonan pengawasan terhadap Dumas ALISSS di Kejatisu.
Menurut Zuhari, sebelumnya Kejatisu telah mengirimkan sejumlah surat pemberitahuan tindak lanjut, di antaranya surat Nomor: B-3465/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.
Yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), pelaksanaan asesmen minat dan bakat tingkat SD tahun 2024.
Serta dugaan pungutan liar dalam pengangkatan PPPK dan penerbitan SK jabatan fungsional guru tahun 2025.
Selain itu, terdapat surat Nomor: B-41/80/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai dugaan korupsi pengadaan 181 unit sepeda motor merek NMAX tahun 2025 senilai Rp6.622.790.000.
Serta surat Nomor: B-4669/L.2.5/Fo.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang menyebutkan laporan telah diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sergai untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian, ALISSS menilai belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan secara resmi setelah proses tersebut.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Kejaksaan wajib menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor.
Kami berharap Jamwas RI dapat melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Zuhari.












