SERGAI I METROSERGAI.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan hingga kini masih terus berproses dan tidak pernah dihentikan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021, yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial H.
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan.
Mulai dari pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, yakni A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS.
Hingga pengumpulan serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000.
Satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza.
Satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka.
Namun, karena keberadaannya belum diketahui, Polres Sergai telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat proses penegakan hukum.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka A.
Menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Serta mencari mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi.
Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH.
Menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan.
“Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara ini masih berproses dan tidak pernah dihentikan.
Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO.












