Polhukam

Syariat Aceh di Persimpangan Zaman: Menjaga Identitas di Tengah Dinamika Sosial Kota Lhokseumawe

×

Syariat Aceh di Persimpangan Zaman: Menjaga Identitas di Tengah Dinamika Sosial Kota Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

METROSERGAI.com – Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam menjalankan kehidupan berdasarkan syariat Islam.

Keistimewaan ini bukan sekadar status administratif, melainkan telah menjadi identitas sosial dan budaya yang mengakar dalam kehidupan masyarakatnya.

Namun, perkembangan zaman menghadirkan berbagai perubahan sosial yang tidak dapat dihindari.

Salah satu fenomena yang belakangan menjadi perbincangan adalah munculnya ekspresi identitas dan perilaku tertentu di ruang publik.

Yang dinilai sebagian masyarakat bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang selama ini dijaga di Aceh.

Fenomena tersebut menjadi perhatian penulis saat berada di salah satu kedai kopi, Bara Kopi, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu malam, 20 Juni 2026.

Saat berdiskusi bersama beberapa teman, terlihat sejumlah orang.

Dengan penampilan yang mengekspresikan identitas berbeda datang secara bergantian dan berkumpul di salah satu sudut kafe.

Pemandangan itu kemudian memunculkan pertanyaan sekaligus refleksi.

Bagaimana Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan syariat menyikapi dinamika sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat?

Dari perspektif hukum, Aceh memiliki landasan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Aceh untuk mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Implementasi dari kewenangan tersebut diwujudkan melalui berbagai qanun.

Di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur sejumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah, seperti khalwat, ikhtilath, zina, liwath, dan musahaqah.

Meski demikian, penegakan hukum tetap harus berpijak pada asas legalitas, keadilan, dan pembuktian yang jelas terhadap suatu perbuatan.

Penilaian hukum tidak dapat didasarkan semata-mata pada persepsi, penampilan, ataupun asumsi terhadap seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *