METROSERGAI.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho.
Menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk menangani perkara koneksitas secara profesional, transparan, dan terpadu.
Penegasan ini disampaikan dalam forum bergengsi Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024, yang berlangsung pada Selasa, 15 April 2025 di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.
Dalam pemaparannya, JAM-Pidmil menggarisbawahi pentingnya memperkuat kolaborasi antara peradilan militer dan peradilan umum.
Hal ini terutama dalam konteks penanganan perkara koneksitas, yaitu perkara pidana yang melibatkan pelaku dari dua ranah hukum yang berbeda: sipil dan militer.
“Perkara koneksitas diatur dalam berbagai ketentuan hukum seperti Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Secara prinsip, perkara-perkara ini diproses di lingkungan peradilan umum, kecuali dalam kondisi khusus yang ditentukan oleh Mahkamah Agung atau menteri terkait,” jelas JAM-Pidmil.
Penanganan perkara koneksitas pun kini memiliki pedoman yang lebih sistematis. Dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.
Sejumlah kriteria khusus menjadi dasar penentuan suatu perkara dapat dikategorikan sebagai koneksitas.
Di antaranya kerugian negara atau kerugian militer mencapai sedikitnya Rp100 miliar, dampak besar terhadap perekonomian negara.
Atensi luas dari masyarakat, keterlibatan pelaku lintas wilayah kerja Asisten Pidana Militer, hingga pelibatan warga negara asing atau tokoh publik.
Untuk menjaga integritas proses hukum, penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif antara berbagai institusi penegak hukum.
Mulai dari Polisi Militer, Oditur, hingga Jaksa.
Salah satu langkah konkritnya adalah pembentukan Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas.
Yang didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.
Proses hukum perkara koneksitas meliputi beberapa tahapan, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan eksekusi putusan, hingga eksaminasi perkara oleh JAM-Pidmil.