METROSERGAI.COM, Sergai — Sebanyak 499 orang pegawai di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025 kini dilanda keresahan. Pasalnya, hingga 25 Juni 2025, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka belum juga diperpanjang.
Salah seorang pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain keterlambatan perpanjangan SK, para pegawai juga mengalami pemotongan hak sejak awal masa kerja.
“Setelah SK terbit, kami baru menerima gaji mulai Agustus 2023, sedangkan untuk bulan Juni dan Juli 2023 tidak dibayarkan. Padahal, dalam SK disebutkan hak gaji berlaku sejak SK diterbitkan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian perpanjangan SK membuat banyak PPPK merasa gelisah dan kehilangan semangat dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Kami tidak tahu apakah SK akan diperpanjang atau tidak. Kondisi ini membuat kami cemas dan tidak fokus bekerja,” tambahnya.
Keresahan ini tidak hanya dirasakan oleh pegawai administratif, tetapi juga oleh para guru PPPK yang berharap kejelasan segera dari pemerintah daerah. “Kami hanya ingin SK segera diperpanjang agar bisa bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas kami,” ujar salah seorang guru PPPK di Sergai.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (25/6/2025) pukul 10.14 WIB, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sergai, Dingin Saragih, SP, memberikan jawaban singkat terkait hal ini. “Sudah,” ujarnya tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai kendala atau kepastian proses perpanjangan SK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak BKD terkait penyebab keterlambatan perpanjangan SK dan solusi yang akan diambil guna menyelesaikan persoalan yang menyangkut nasib ratusan pegawai PPPK di Kabupaten Sergai ini.(win)