METROSERGAI.COM, Serdang Bedagai— Nasib miris dialami para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Meski sudah resmi diangkat berdasarkan SK pengangkatan per 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, para guru SD dan SMP ini hingga kini belum menerima gaji selama dua bulan, yakni untuk periode Juni–Juli 2023.
“Kami sangat kecewa. Sudah dua tahun menunggu, tapi gaji dua bulan itu tidak kunjung cair,” ujar seorang guru PPPK yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (26/6/2025). Ia mengaku, beban semakin berat karena selain belum menerima haknya, ada dugaan pungutan liar (pungli) saat proses pengurusan SK pengangkatan.
“Untuk mendapatkan SK PPPK, kami diminta menyetor uang Rp10 juta hingga Rp15 juta. Itu sangat menyakitkan,” ungkapnya.
Guru tersebut juga menyatakan banyak rekan sejawatnya yang takut bersuara lantaran khawatir akan dimutasi atau tidak diperpanjang masa kontraknya. “Kalau kami bersuara, risikonya bisa besar. Tapi sampai kapan kami harus diam?” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan pungli dan keterlambatan pencairan gaji yang dinilainya sangat merugikan. “Kami ingin pelaku-pelaku yang terlibat diberi sanksi tegas agar ke depan tidak ada lagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai,” ujarnya.
Keluhan ini diperkuat dengan belum diterimanya SK perpanjangan masa kerja bagi guru-guru SMP yang masa kontraknya berakhir pada 31 Mei 2025. Hingga kini, 26 Juni 2025, SK perpanjangan belum juga diterbitkan, menimbulkan kekhawatiran akan nasib mereka ke depan.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum membuahkan hasil. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sergai, Raden Cici Sistiansyah, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi via WhatsApp sejak Kamis (26/6/2025) pukul 11.34 WIB. Hingga pukul 22.19 WIB, pesan yang dikirim hanya centang satu.
Hal serupa terjadi saat wartawan mencoba menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai, Agus Salim Belutu, pada Kamis (20/6/2025) pukul 20.06 WIB. Pesan yang dikirim juga hanya centang satu, bahkan hingga kini belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sergai, Ingan Malem Tarigan, saat dimintai tanggapannya pada Kamis (26/6/2025) malam, hanya memberikan jawaban singkat. “Nanti akan ditanyakan,” ujarnya.
Guru-guru PPPK di Sergai berharap pemerintah daerah segera memberi kepastian dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Mereka ingin fokus mengajar tanpa dibebani masalah administratif yang seharusnya sudah menjadi hak dasar sebagai aparatur negara.(win)