METROSERGAI, Medan– Seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) ditangkap polisi setelah nekat merampok mertuanya sendiri, Suryati (66), saat hendak salat subuh.
Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap oleh tim Tekab Polsek Medan Area.
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, di rumah korban di Jalan Halat, Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, mengatakan korban mengalami luka memar di punggung, leher belakang, dan sekujur wajah akibat dianiaya pelaku.
“Dalam kejadian itu, korban kehilangan kalung emas seberat 6 gram yang dipakai di lehernya,” kata Kompol Dwi Himawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, Minggu (13/7/2025).
Peristiwa bermula saat korban bangun dari tidur dan hendak mengambil wudu untuk menunaikan salat subuh. Tanpa diduga, pelaku masuk dan langsung mendorong tengkuk korban, lalu memukulinya secara brutal.
“Saat korban jatuh ke lantai, pelaku membenturkan kepala korban berulang kali hingga korban tak sadarkan diri,” lanjut Kapolsek.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar suara gaduh namun mengira sang istri hanya mengigau. Korban baru sadar sekitar pukul 06.00 WIB dan menyadari kalung emasnya telah hilang.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di rumahnya di Jalan Sempurna, Gang Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Namun, saat akan diamankan, pelaku melawan dan memukul Panit Opsnal 2 Ipda Edison Ginting. Petugas telah memberi tembakan peringatan dua kali ke udara, tetapi pelaku tetap menyerang, hingga akhirnya ditembak di kedua kaki.
“Karena tindakannya membahayakan dan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolsek.
Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku digelandang ke Polsek Medan Area. Di hadapan penyidik, ia mengaku nekat merampok karena terdesak utang. Kalung emas milik mertuanya dijual seharga Rp5 juta.
“Uangnya digunakan untuk membayar utang kayu sebesar Rp3,5 juta dan utang judi sebesar Rp1,3 juta,” jelas Kapolsek.
Dalam aksinya, pelaku memanjat jendela belakang rumah menggunakan tangga, menutupi wajahnya dengan kain, dan tidak bersuara agar tidak dikenali. Ia juga memanfaatkan kondisi ayah mertuanya yang buta, sehingga aksinya berjalan lancar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp200 ribu (sisa hasil penjualan), sepasang sandal jepit yang tertinggal di lokasi, satu celana jeans, dan satu kemeja hitam yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kompol Dwi Himawan.(Red/Rel)