Daerah

Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Selamet Sujud Syukur Usai Vonis Banding Lepas dari Segala Tuntutan

×

Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Selamet Sujud Syukur Usai Vonis Banding Lepas dari Segala Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Selamet Sujud Syukur Usai Vonis Banding Lepas dari Segala Tuntutan. (Ist/Win)

METROSERGAI.COM, Medan– Selamet akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Medan. Ia langsung sujud syukur di depan pintu keluar Rutan Kelas I Medan, Kamis (17/7/2025) pukul 20.08 WIB, didampingi istrinya yang setia menunggu.

Putusan Banding yang membebaskan Selamet tertuang dalam Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN tertanggal 14 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Selamet terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim juga memerintahkan agar Selamet dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sebelumnya, Selamet ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada tahun 2015. Ia dijerat oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, namun upaya hukumnya membuahkan hasil di tingkat banding.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tahanan dari Rutan Kelas I Medan Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338, Selamet resmi dilepas pada Kamis pukul 19.50 WIB.

Penasihat hukum Selamet, Dedi Suheri dari DSP Law Firm menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas putusan tersebut.

“Ternyata keadilan itu masih ada di negeri ini. Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memberikan keputusan adil atas perjuangan seorang tukang keripik opak yang sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Dedi.

Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas kebijaksanaan dan koordinasinya selama proses hukum berlangsung.

Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran penting bagi para penegak hukum agar ke depan tidak terjadi lagi penegakan hukum yang semata didorong ego membuktikan seseorang bersalah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan.

“PR pemerintah adalah membuat regulasi hukum yang tidak tumpang tindih, serta memastikan aparat penegak hukum memahami bahwa tujuan hukum adalah keadilan, bukan sekadar pembuktian,” tegasnya.

Turut mendampingi Dedi dalam pernyataan tersebut adalah rekan-rekan dari DSP Law Firm, yaitu Fuad Said Nasution SH, Novel Suhendri SH, Ikhwan Khairul Fahmi SH, Andreas Maojahan Sinaga SH, Dian Manda Putri SH, M. Asri Siregar SH, dan Henromi SH.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *