“Ini bukan soal niat baik atau buruk, tapi soal kualifikasi perbuatan pidana,” ujarnya.
Dalam konstruksi hukum pidana, lanjut Alvi, alasan pembenar atau pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Seperti pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat—yang seluruhnya mensyaratkan ancaman nyata dan mendesak.
Dalam perkara Pancur Batu, justru tampak unsur kesengajaan dan kerja sama. Para pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan bersama-sama dengan tujuan yang sama dalam satu rangkaian perbuatan.
“Yang kehilangan ponsel memang adiknya, tapi yang datang melakukan kekerasan adalah abangnya.
Di situ sudah ada kehendak lain,” katanya.
Polrestabes Medan, menurut Alvi, telah tepat memisahkan perkara pencurian dan penganiayaan.
Perkara pencurian telah diproses hingga putusan pengadilan, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri dengan satu tersangka ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pemisahan ini dinilai penting agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.
“Pelaku pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur,” ujar Alvi.
Ia juga mengingatkan bahwa membungkus kekerasan dengan dalih pembelaan diri adalah preseden berbahaya.
“Kalau semua kekerasan dibenarkan atas nama pembelaan diri, maka negara hukum bisa runtuh,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penyidik sudah mengimbau agar masyarakat tidak bertindak sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Polisi menegaskan kembali bahwa perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua kasus berbeda yang ditangani secara terpisah.
Proses hukum terhadap perkara penganiayaan akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mps)












