Polhukam

Ahli Pidana Tegaskan Langkah Polrestabes Medan Sudah Sesuai Prosedur, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Tak Bisa Disatukan

×

Ahli Pidana Tegaskan Langkah Polrestabes Medan Sudah Sesuai Prosedur, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Tak Bisa Disatukan

Sebarkan artikel ini

Mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab pelaku, hingga tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf.

“Dari kajian hukum, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa.

Artinya, perbuatan itu tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Dr. Alpi.

Selain itu, proses penyidikan juga didukung oleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Antara lain keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk yang saling berkaitan.

Ia menambahkan, Polrestabes Medan telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas, serta menilai perbuatan dan akibat hukum secara proporsional.

Dengan demikian, penanganan perkara ini dinilai telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus mencerminkan komitmen kepolisian.

Dalam menegakkan hukum secara konstitusional dengan menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *