Ia bahkan menunjukkan lokasi penyembunyian karung berisi 56 ekor kepiting lainnya yang sempat ia bawa kabur dan sembunyikan di areal persawahan belakang rumah adiknya.
Total Kerugian dan Barang Bukti
Dari dua karung goni yang ditemukan, total jumlah kepiting bakau yang berhasil diselamatkan sebanyak 88 ekor dengan berat keseluruhan sekitar 18 kilogram.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5.040.000,-. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan masyarakat.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung Beringin,” ujar IPTU Zulfan.
Kejahatan Tak Pandang Nilai
Meski barang yang dicuri bukanlah emas atau uang tunai, kepiting bakau merupakan komoditas bernilai tinggi di daerah pesisir.
Budidaya kepiting menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak warga pesisir, termasuk Edy Syahputra.
Aksi pencurian ini tentu meresahkan warga, terlebih ketika dilakukan oleh orang yang dikenal dan tinggal di lingkungan yang sama.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa sistem keamanan mandiri seperti CCTV memiliki peran besar dalam membantu masyarakat menjaga harta bendanya.
Selain itu, sinergi antara warga, aparat desa, dan kepolisian terbukti menjadi kunci utama dalam penanganan cepat kasus kejahatan di tingkat lokal.(hps)