TEBINGTINGGI I METROSERGAI.com – Dua lembaga masyarakat, Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) dan DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara.
Melayangkan kritik keras terhadap dugaan penyimpangan proyek rabat beton dan rehabilitasi jalan desa di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua lembaga ini menduga pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024 itu tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Laporan Resmi Disampaikan ke Polres Tebing Tinggi
Pada Selasa (28/10/2025), ALISSS dan DPW LIRA Sumut secara resmi menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tebing Tinggi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ALISSS Zuhari bersama Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut Erwandi, disertai bukti foto kondisi jalan rabat beton di lapangan.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa proyek pemeliharaan jalan usaha tani pada tahun 2023 menghabiskan dana sebesar Rp484.343.600.
Sementara proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan tahun 2024 diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp387.045.270.
Salah satu titik pekerjaan yang menjadi sorotan berada di Dusun IV Desa Silau Padang, dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 2,5 meter, menggunakan dana sekitar Rp198 juta.
Proyek Rusak dan Retak, Diduga Lemah Pengawasan
Dari hasil penelusuran di lapangan, kondisi jalan rabat beton yang dibangun justru tampak retak, terkelupas, berlubang, bahkan batu kerikil berserakan di permukaan.
Kondisi tersebut dinilai akibat lemahnya pengawasan dan perencanaan proyek, serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.
“Kami menduga kuat ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini.
Kapolres Tebing Tinggi kami minta segera memanggil Kepala Desa Silau Padang untuk dimintai klarifikasi,” tegas Erwandi, Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut.
Erwandi menambahkan, proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.












