Serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ALISSS: Proses Hukum Harus Tegas dan Transparan
Sementara itu, Ketua Umum ALISSS Zuhari menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus ditindak. Proses hukum ini penting untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Zuhari.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa merupakan langkah penting menjaga stabilitas sosial, keadilan, dan integritas lembaga pemerintahan di tingkat desa.
Dukungan dari Gubernur LIRA Sumut
Dalam penyerahan laporan tersebut, turut hadir Gubernur LIRA Sumatera Utara H. Rizaldi Mavi, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ALISSS dan DPW LIRA Sumut dalam mengawal transparansi penggunaan dana desa.
“Kami akan terus mendorong agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara profesional dan terbuka,” ujar Rizaldi.
Seruan untuk Pengawasan Dana Desa yang Lebih Ketat
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintahan desa di Sumatera Utara agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan Dana Desa.
Masyarakat juga diharapkan aktif melakukan pengawasan partisipatif, agar setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata dan tidak berhenti pada papan proyek semata.(edwin)












