Polhukam

Berawal Laporan Warga, Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sarang Narkoba Silimakuta, Lima Orang Diamankan

×

Berawal Laporan Warga, Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sarang Narkoba Silimakuta, Lima Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram, serta 8 bungkus ganja dengan berat bruto 30,91 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 kaca pirex berisi sisa sabu, satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong.

Dua alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Dari barang bukti yang ditemukan, lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” ujar AKP Verry.

Saat dilakukan interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W, yang merupakan warga Kecamatan Silimakuta, Seribudolok.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun saat tiba di lokasi, W diduga telah melarikan diri sehingga belum berhasil diamankan.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami.

Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas bersama,” pungkas AKP Verry Purba.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *