Sementara itu, untuk KPU dan Bawaslu Sumut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan anggaran secara material telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paula Henry mengakui bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah berpotensi mengalami keterlambatan karena konsentrasi kepala daerah yang terbagi dengan kondisi terkini serta tahapan proses demokrasi, khususnya Pilkada. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan benar-benar sesuai kebutuhan, sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut dan kabupaten/kota.***












