DELISERDANG I METROSERGAI.com – Sinergitas aparat penegak hukum kembali dibuktikan melalui operasi terpadu pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (22/1/2026).
Operasi tersebut menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan koordinasi dan arahan Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han.
Menegaskan kesiapsiagaan Brimob dalam mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Gerebek Kampung Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H.
Sebagai bentuk keseriusan dan kepemimpinan langsung dalam menindak wilayah yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, personel Brimob Polda Sumut diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan dan back up kegiatan BNN, bersinergi dengan personel Sat Brimob dan Direktorat Samapta Polda Sumut.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Fokus operasi menyasar kawasan Desa Saentis yang selama ini diduga kuat menjadi lokasi aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Aparat gabungan melakukan penindakan terhadap sejumlah barak narkoba yang telah lama beroperasi.
Aksi tegas ini mendapat respons positif dari warga setempat yang berharap lingkungannya dapat terbebas dari pengaruh narkoba.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 16 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, mesin permainan judi, serta narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.












