ASAHAN – METROSERGAI.com – Kekerasan jalanan yang meresahkan kembali mengusik ketenangan warga Asahan.
Kali ini, kelompok geng motor yang menamakan diri mereka “Mafia Bangladesh” menjadi sorotan tajam publik setelah aksi brutal mereka terhadap seorang pelajar terekam kamera dan menyebar luas di media sosial.
Tak butuh waktu lama, Polres Asahan bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku utama dalam peristiwa tragis yang mengguncang warga Kisaran ini.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., dalam konferensi persnya pada Jumat (4/4/2025), mengungkap bahwa ketiga pelaku berinisial MFFM (18), ASN (16), dan RK (18).
Mereka diketahui merupakan anggota aktif geng motor “Mafia Bangladesh”, yang selama ini sering nongkrong dan berkeliaran di wilayah Kisaran Timur.
Kejadian kekerasan ini terjadi pada Senin malam, 1 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya hanya berupa adu mulut antara dua kelompok geng motor – “Mafia Bangladesh” dan “MR. Kriwo” – yang sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur.
Namun, ketegangan tersebut dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan yang mengerikan.
Korban, pelajar berinisial MSAP yang baru berusia 17 tahun, menjadi sasaran amukan geng “Mafia Bangladesh”.
Ia dianiaya secara brutal di beberapa titik lokasi berbeda: dimulai dari depan Zaitun Bakery, lalu di kawasan Pabrik Benang, dan bahkan hingga area sekitar Masjid Al Husna.
Tidak hanya dipukul dan ditendang, korban juga dipaksa mencuci wajahnya yang berlumuran darah oleh para pelaku sebuah bentuk penghinaan dan penyiksaan yang terekam jelas dalam beberapa video yang kemudian viral di media sosial.
“Ketiga pelaku telah kami tangkap di lokasi berbeda dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Afdhal.
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian berlangsung.
Pihak kepolisian menjerat ketiganya dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.