Daerah

Buka Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas: Keakuratan Kunci Wujudkan Penerimaan yang Adil, Transparan dan Akuntabel

×

Buka Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas: Keakuratan Kunci Wujudkan Penerimaan yang Adil, Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilai Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di Gedung Balai Diklat Keuangan Medan Jalan Eka Rasmi, Senin (1/9/2025).(diskominfo medan)

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Arridel Mindra dalam sambutannya, mengatakan bimtek ini sangat penting dalam administrasi perpajakan, khususnya PBB. Sebab, ungkapnya, PBB bersifat official assessment system.

“Artinya, kita sebagai pemerintah berdasarkan Undang Undang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar masyarakat, sehingga petugas yang akan menghitung basis pengenaan pajak atau NJOP itu harus memiliki kompetensi,” ungkap Arridel Mindra.

Terkait itu, Arridel menyampaikan, Kementerian Keuangan tahu betul tidak banyak Kabupaten dan Kota di Indonesia yang memiliki fokus seperti Wali Kota Medan yang mau melakukan capacity building untuk petugas penilai PBB P2.

“Jadi ini luar biasa. Kami melihat (bimtek) ini adalah suatu langkah penting dan strategis yang dilakukan oleh Bapak Wali Kota,” pujinya seraya menambahkan, kemampuan yang dimiliki petugas penilai ini nantinya, diharapkan NJOP akan lebih berkualitas dan lebih sesuai dengan kondisi pasarnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian dalam laporannya menjelaskan, tujuan bimtek ini digelar untuk menggali potensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia guna peningkatan PAD pada sektor Pajak Daerah. Melalui bimtek ini, harapnya, ASN yang bertugas melakukan penilaian PBB P2 dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan professional.

Agha menjelaskan, bimtek yang mengusung tema “Profesional dan Kualitas Pelayanan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada sektor Pajak” ini, berlangsung selama 8 hari, mulai 1-8 September 2025 yang diikuti 33 peserta dari Bidang BPHTB dan PBB, perwakilan UPT I s/d UPT VII, perwakilan dari Sekretariat Setda Kota Medan, serta perwakilan dari Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *