Polhukam

Buka Judi Togel Hongkong di Warung Kopi, Pria 42 Tahun Diciduk Satreskrim Polres Sergai

×

Buka Judi Togel Hongkong di Warung Kopi, Pria 42 Tahun Diciduk Satreskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Seorang pria berusia 42 tahun diamankan saat tengah menjalankan aktivitas judi di sebuah warung kopi di Kecamatan Perbaungan, Rabu malam (21/1/2026).

Pelaku berinisial A S alias A ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di warung kopi milik Deni, Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang menjalankan praktik judi tebak angka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp55.000
1 unit handphone Android Vivo warna hitam berisi catatan pembelian dan nomor keluar
4 lembar kertas kode tebakan nomor
1 buah pulpen.

IPDA Hendri Ika Panduwinata menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai juru tulis (jurtul) dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.

“Pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan 20 persen dari total omzet.

Uang hasil perjudian tersebut kemudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan berinisial Hasan, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Jumat (30/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian,” tegas IPTU Manullang.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *