“Kami Pemko Medan mengajak seluruh BKM masjid ayo kita sambut aplikasi BKMQU ini. Karena saya melihat didalamnya banyak menu yang dapat mempermudah BKM masjid dan masyarakat. Saya juga berharap kedepannya aplikasi ini dapat lebih dikembangkan lagi,” ucap Kadis Kominfo.
Arrahmaan Pane menambahkan, Aplikasi BKMQU ini sebenarnya pengembangan dari kertas ke digital. Artinya apa yang kita tulis di kertas dan tabel dituangkan ke aplikasi digital. Sehingga kita harus membiasakannya.
Sebelumnya Wakil Ketua MUI Kota Medan, Burhanudin Damanik menjelaskan bahwa sosialisasi penerapan Aplikasi BKMQU ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para BKM masjid yang ada di Kota Medan terkait aplikasi BKMQU dimana ini merupakan sistem digitalisasi masjid.
“Dengan sistem digitalisasi masjid ini nantinya umat yang ingin bersedekah, infaq dan membayar zakatnya dapat melalui aplikasi BKMQU yang pembayarannya akan langsung masuk ke rekening masjid masing-masing. Selain itu dengan aplikasi ini juga akan tercatat secara digital besaran jumlah sedekah, infaq dan zakat dari umat,” jelasnya.
Menurut Burhanudin, penerapan Aplikasi BKMQU ini merupakan salah satu bentuk suatu kemajuan kita khususnya umat Islam di era teknologi informasi. Artinya di era digitalisasi saat ini kita umat Islam harus lebih maju agar tidak ketinggalan.
“Kita manfaatkan teknologi di era digital dengan merubah sistem yang selama ini kita lakukan manual. Jadi kami berharap Ketua MUI Kecamatan dapat memberikan pemahaman kepada umat terkait aplikasi ini agar diterima dengan baik,” jelasnya.***