SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penerimaan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong perlindungan petani.
Hal itu disampaikan Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai di ruang rapat utama DPRD, Sei Rampah, Selasa (29/7/2025).
Rapat ini membahas jawaban pemerintah atas pandangan umum tiga fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani serta Ranperda tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah.
Bupati menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari seluruh fraksi.
1. Fraksi PDI Perjuangan
Menanggapi saran peningkatan anggaran untuk sarana dan prasarana demi mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Sergai telah mengalokasikan anggaran, termasuk untuk pengadaan server, pengembangan perangkat lunak, dan aplikasi pajak daerah.
“Kami sepakat bahwa belanja daerah harus diarahkan pada sektor yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Bupati.
Terkait kesejahteraan aparatur sipil negara, ia menegaskan pemerintah akan mempertimbangkannya dengan tetap mengacu pada peningkatan kinerja.
2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Bupati mengapresiasi dorongan PKB dalam optimalisasi pajak daerah.
Saat ini, Pemkab bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Sergai untuk memperkuat penagihan serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Soal prioritas pendidikan dan kesehatan, ia menegaskan kedua sektor ini menjadi fokus pembangunan berkelanjutan.
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Pemkab Sergai terus memperkuat penerimaan daerah melalui peningkatan pengawasan pajak serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Dorongan Fraksi Gerindra agar alokasi belanja diarahkan pada pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan dasar akan terus menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Terkait Ranperda tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah, Bupati menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2006 telah mengatur logo, hari jadi, motto, dan mars daerah.