Namun, sesuai PP Nomor 77 Tahun 2007, memang belum ada ketentuan penggunaan lambang daerah pada lembaga DPRD.
“Karena itu, kami memahami dan mendukung inisiatif DPRD untuk menyempurnakan aturan tersebut tanpa menghilangkan norma yang sudah berlaku,” jelas Bupati.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Drs. Zulfikar; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Fitriadi, S.Sos., M.Si.
Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, M.M.; Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para Wakil Ketua DPRD, seluruh kepala OPD, serta jajaran anggota DPRD Sergai.(mcs)