METROSERGAI.COM, Medan — Pelarian Diansyah Rahmadhan (33), pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya, akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Warga Jalan Pasar II Barat, Jalan Abdul Sani Tolib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ini terpaksa ditembak pada betis kaki kanannya karena mencoba kabur dan mengabaikan dua kali tembakan peringatan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Saat itu, korban Elfiradewi (47), warga Jalan Menteng VII, Gang Pinang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam doff BK 3463 AIF di samping rumahnya dan meletakkan kunci motor di atas meja.
Pelaku yang saat itu bekerja dan tinggal bersama korban selama tiga bulan, diam-diam mengambil kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area. “Dari keterangan korban, pelaku dikenal karena telah tinggal dan bekerja bersama korban selama tiga bulan,” ujar Iptu Dian kepada awak media, Jumat (2/5/2025) malam.
Usai mencuri, pelaku sempat kabur ke Tebing Tinggi selama dua tahun dan menjadi buronan polisi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Menteng Raya Ujung, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba kabur ke arah Jalan Denai dan sempat meneriaki petugas dengan teriakan “maling” untuk mengelabui warga. Petugas pun melepaskan dua kali tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanannya.
“Setelah pelaku tersungkur, ia langsung kita amankan dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan,” jelas Iptu Dian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor curian ke kawasan Kampung Kolam Belawan seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba, pakaian, serta biaya pelariannya ke Tebing Tinggi.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kaus hitam dan satu celana jeans biru yang dibeli dari hasil kejahatan.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut. (PM)