SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya pencegahan aktivitas tambang Galian C ilegal terus dilakukan Polres Serdang Bedagai.
Pada Senin (2/2/2026) sore, jajaran Polres Sergai memasang spanduk himbauan larangan Galian C di bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH, yang diwakili oleh Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH.
Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas informasi masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan aliran Sungai Ular.
Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra menjelaskan, spanduk himbauan dipasang di tiga titik strategis, mulai dari pintu masuk menuju bantaran sungai hingga lokasi yang diduga kerap dijadikan area penambangan Galian C ilegal.
“Pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan potensi bencana banjir bandang yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kompol Rudy Candra di sela kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan himbauan langsung kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan warga sekitar agar bersama-sama menolak segala bentuk aktivitas Galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular.
Pemasangan spanduk dilakukan melalui sinergi antara Polres Sergai dengan Pemerintah Daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah desa, serta unsur TNI dan Satpol PP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Sergai dalam penegakan hukum, khususnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
“Selain pemasangan spanduk, Polres Sergai akan merutinkan patroli di lokasi rawan Galian C ilegal, melakukan koordinasi dengan Pemkab Sergai dan Satpol PP untuk penegakan hukum.
Serta bekerja sama dengan BWS dalam pengawasan berkala pasca pemasangan spanduk,” jelas IPTU Manullang.












