Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, kata Kanit Reskrim, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.***