Polhukam

Dendam Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan Nenek di Sergai

×

Dendam Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan Nenek di Sergai

Sebarkan artikel ini

Pelaku ditangkap pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya:

1 unit handphone merek Oppo warna hitam,1 lembar surat pernyataan penitipan anak,1 sekrap gagang kuning.

Kotak perhiasan beserta berbagai perhiasan imitasi seperti kalung, cincin, gelang, anting, bros, manik-manik dan jarum pentol.

Sementara beberapa dokumen milik korban seperti paspor dan kartu keluarga hingga kini belum ditemukan.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (kasus penculikan anak).

Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (kasus pembunuhan)
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *