Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop, serta sebuah helm.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap keterlibatannya dalam dua kasus lain, yakni penjambretan di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar dan penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Siantar Barat.
“Pelaku merupakan residivis yang beraksi di beberapa wilayah.
Saat ini kami terus berkoordinasi dengan polsek terkait untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh jaringan dan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
Kami akan terus hadir dan bekerja demi rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hengky.(mps)












