Polhukam

Diduga Ada Kejanggalan pada Pembangunan Labkesmas Sergai, APH Diminta Turunkan Tim Intelijen

×

Diduga Ada Kejanggalan pada Pembangunan Labkesmas Sergai, APH Diminta Turunkan Tim Intelijen

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menuai sorotan publik.

Proyek senilai Rp12.823.941.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 dan dikerjakan oleh CV Paduka Enam Delapan itu dipertanyakan sejumlah pihak karena dianggap menyimpan persoalan.

Kecurigaan muncul setelah bangunan WC Taman Toga yang merupakan fasilitas umum ikut dipagari seng biru bersama area proyek Labkesmas.

Padahal WC tersebut adalah satu kesatuan dengan lokasi Taman Toga yang diresmikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Husnul Qolbi pada 22 September 2022 lalu.

Tidak hanya itu, tulisan Pasal 551 KUHP yang sebelumnya terpampang pada pagar seng biru juga mendadak hilang setelah ramai diberitakan berbagai media.

Hilangnya tulisan tersebut semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.

Wakil Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Jalaludin alias OK Naok.

Menyayangkan absennya klarifikasi dari pihak terkait, baik dari Dinas Kesehatan Sergai maupun pihak pelaksana proyek.

APH Diminta Turun Tangan

Ketua Umum ALISSS, Zuhari, menegaskan bahwa persoalan pemagaran fasilitas negara tersebut tidak bisa disepelekan.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Sumut dan Polda Sumut, segera menurunkan tim intelijen untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Menurut Zuhari, ada dugaan fasilitas negara dialihfungsikan bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk mempermudah pekerjaan kontraktor proyek Labkesmas.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 28 Tahun 2020 sudah jelas mengatur.

Bahwa aset negara harus digunakan dan dijaga untuk kepentingan umum, bukan kepentingan kontraktor,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan aset negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Kadis Kesehatan Bungkam

Kepala Dinas Kesehatan Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H,Kes, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (2/12/2025) sejak pukul 10.44 WIB hingga 16.00 WIB, tidak memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *