Ada beberapa kemungkinan yang melatarbelakangi langkah yang diambil oleh pihak kecamatan:
1. Ketidakpercayaan terhadap Hasil Inspektorat – Bisa jadi kecamatan menemukan adanya ketidaksesuaian atau merasa hasil pemeriksaan Inspektorat kurang akurat sehingga mereka merasa perlu melakukan verifikasi ulang.
2. Monitoring dan Evaluasi Tambahan Walaupun diklaim sebagai monitoring, fakta bahwa seluruh dokumen kembali diperiksa menunjukkan adanya bentuk pengawasan yang lebih mendalam.
Hal ini tentu menimbulkan kesan pengawasan ganda yang dapat membebani kepala desa.
3. Kurangnya Koordinasi Antarinstansi Ketidaksinkronan antara Inspektorat dan kecamatan dapat menjadi faktor utama pemeriksaan berulang ini.
Jika koordinasi antara kedua pihak kurang optimal, maka pemeriksaan serupa bisa terjadi tanpa perencanaan yang jelas.
4. Faktor Kepentingan atau Dinamika Politik Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan tertentu di balik langkah yang diambil oleh kecamatan, baik yang berkaitan dengan kebijakan lokal maupun dinamika politik yang berkembang.
Fenomena ini menimbulkan keresahan bagi para kepala desa yang merasa terbebani dengan pemeriksaan yang tidak berkesudahan.
Sebagai solusi, mereka dapat meminta klarifikasi resmi dari pihak kecamatan mengenai alasan dan dasar hukum pemeriksaan ulang ini.
Jika perlu, mereka juga dapat mengajukan keluhan ke Pemkab Serdang Bedagai atau DPRD setempat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kecamatan maupun Inspektorat mengenai polemik ini.
Masyarakat dan perangkat desa berharap adanya transparansi dalam proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan kebingungan serta memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Liputan)