Polhukam

Digerebek di Rumah Kosong Perkebunan Ubi, Pengedar Sabu di Sei Rampah Dibekuk Polisi

×

Digerebek di Rumah Kosong Perkebunan Ubi, Pengedar Sabu di Sei Rampah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Juncto Pasal 609 huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(edwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *